Syarat & Ketentuan

Program Degree By Research

Peserta program belajar berbasis riset (Degree by Research) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

PERSYARATAN CALON PESERTA PNS

  • PNS dengan pangkat minimal III/a;
  • Lulus dalam seleksi masuk perguruan tinggi jenjang S2 atau S3;
  • Direkomendasikan oleh kepala satuan kerja dan ketua kelompok penelitian di BRIN atas rencana studi dan proposal penelitian, pengembangan, dan/atau pengkajian yang akan dilakukan, beserta kepastian pembiayaannya;
  • Direkomendasikan oleh co-promotor (pembimbing pendamping) yang berasal dari kelompok penelitian pada satuan kerja, atau instansi Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN);
  • Tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat, dan/atau pemberhentian sementara sebagai PNS;
  • Tidak sedang menerima beasiswa tugas belajar dari lembaga/instansi lain dalam periode yang sama; dan
  • Bersedia menjalankan studi sesuai dengan jenjang dan menyelesaikannya dengan tepat waktu.

PERSYARATAN CALON PESERTA NON ASN

  • Memiliki kolaborasi penelitian dengan kelompok satuan kerja di BRIN;
  • Lulus dalam seleksi masuk perguruan tinggi jenjang S2 atau S3 yang dituju;
  • Direkomendasikan oleh kepala satuan kerja dan ketua kelompok penelitian di BRIN dimana pembantu peneliti bertugas atas rencana studi dan proposal penelitian, pengembangan, dan/atau pengkajian yang akan dilakukan, beserta kepastian pembiayaannya;
  • Direkomendasikan oleh co-promotor (pembimbing pendamping) yang berasal dari kelompok penelitian pada satuan kerja/instansi Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN);
  • Tidak sedang menerima beasiswa tugas belajar dari lembaga/instansi lain dalam periode yang sama; dan
  • Bersedia menjalankan studi sesuai dengan jenjang dan menyelesaikannya dengan tepat waktu.

PERSYARATAN CO PROMOTOR

  • Memiliki kualifikasi pendidikan S3 (Doktor);
  • Berasal dari kelompok penelitian kerja atau instansi Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN);
  • Memiliki kesesuaian bidang kepakaran dengan peserta Program Belajar Berbasis Riset (Degree by Research);
  • Melaksanakan kegiatan penelitian, pengembangan, dan/atau pengkajian atau menjadi bagian dari kelompok penelitian, pengembangan, dan/atau pengkajian yang sesuai dengan tema kegiatan penelitian, pengembangan, dan/atau pengkajian peserta Program Belajar Berbasis Riset (Degree by Research);
  • Memberikan jaminan keberlangsungan kegiatan penelitian, pengembangan, dan/atau pengkajian peserta Program Belajar Berbasis Riset (Degree by Research);
  • Mendapatkan persetujuan dari pembimbing utama (promotor) pada perguruan tinggi yang dituju;
  • Memiliki Publikasi Internasional dalam 10 tahun terakhir; dan
  • Memiliki Scopus dengan H-Index minimal 3.

Masa Study

Masa studi program belajar berbasis riset (Degree by Research) jenjang S2 paling lama 4 (empat) semester. Sedangkan program belajar berbasis riset (Degree by Research) jenjang S3 paling lama 6 (enam) semester. Masa studi yang ditetapkan akan menjadi acuan dalam pembayaran biaya akademis yang akan diberikan.

  • Calon peserta program belajar berbasis riset (Degree by Research) mendaftar secara online dengan membuat akun pada aplikasi dengan alamat http://byresearch.brin.go.id. dan mengunggah surat pengantar pendaftaran program belajar berbasis riset dari kepala satuan kerja calon peserta;
  • Setelah akun calon peserta diverifikasi, calon peserta dipersilahkan untuk melengkapi dan mengunggah dokumen persyaratan asli pendaftaran peserta program belajar berbasis riset yang dipindai dengan format PDF dalam aplikasi.
  • Dokumen persyaratan yang harus diunggah dalam sistem pendaftaran, terdiri atas :

    Dokumen Persyaratan

    • Dokumen bukti kelulusan (Letter of Acceptance (LoA)) dalam seleksi masuk perguruan tinggi penyelenggara program belajar berbasis riset, pada program studi jalur riset yang ditawarkan oleh masing- masing perguruan tinggi;
    • Surat rekomendasi dan dukungan dari kepala satuan kerja (sesuai format dalam Lampiran);
    • Surat pernyataan persetujuan dari instansi Non BRIN untuk mengikuti program belajar berbasis riset
    • Surat pernyataan kesediaan menjadi pembimbing pendamping (co-promotor) (sesuai format dalam Lampiran);
    • Surat pernyataan kesediaan menjadi pembimbing utama (promotor) (sesuai format dalam Lampiran);
    • Surat pernyataan kesediaan menyelesaikan studi tepat waktu (sesuai format dalam Lampiran);
    • Proposal penelitian, pengembangan, dan/atau pengkajian yang disetujui dan ditandatangani oleh kepala satuan kerja, pembimbing utama (promotor), pembimbing pendamping (co-promotor), dan/atau ketua kelompok penelitian yang terkait dengan topik penelitian yang diusulkan.
    • Biodata pengusul.
    • Biodata Pembimbing Pendamping (co-promotor) (harap melampirkan lembar profil Scopus Co-Promotor)
    • Biodata Promotor
    • Ijazah dan Transkrip pendidikan terakhir pengusul.

    Contoh Dokumen Persyaratan dapat di Download pada menu Berkas Digital

  • Seleksi calon peserta program belajar berbasis riset akan dilaksanakan oleh Tim Pengelola berdasarkan kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan serta kesesuaiannya dengan skema program belajar berbasis riset.
  • Hasil seleksi akan disampaikan secara formal kepada kepala satuan kerja pengusul, dengan periode penetapan peserta program sesuai jadwal pelaksanaan;
  • Bagi peserta yang telah ditetapkan sebagai peserta program, wajib mengirimkan seluruh dokumen Surat Pernyataan (asli) kepada Direktur Manajemen Talenta, melalui Koordinator Degree by Research (DBR).

Komponen Pembiayaan

Pembiayaan peserta program belajar berbasis riset (Degree by Research) dilakukan dengan sistem pembiayaan bersama (cost sharing) antara satuan kerja asal dan BRIN sebagai pemberi bantuan. Komponen biaya yang ditanggung oleh BRIN terdiri dari atas biaya akademis yang dibayarkan seluruhnya secara langsung kepada perguruan tinggi, pada awal masa perkuliahan yang diperhitungkan, meliputi:

  • Uang kuliah tunggal; dan
  • Bantuan riset

Adapun komponen biaya untuk pelaksanaan penelitian, pengembangan, dan/atau pengkajian peserta program belajar berbasis riset (Degree by Research) dibebankan pada satuan kerja asal, dan/atau sumber pembiayaan lainnya yang sah.

Monitoring dan Evaluasi

Pemantauan dan evaluasi kemajuan studi peserta program belajar berbasis riset (Degree by Research) dilaksanakan secara periodik setiap semester, oleh BRIN, bersama dengan kepala satuan kerja asal, co-promotor dan pihak perguruan tinggi. Hasil evaluasi menjadi pertimbangan kepala satuan kerja untuk memberikan penilaian atas prestasi kerja peserta program belajar berbasis riset (Degree by Research) maupun co-promotor nya.